TAHUN PELAJARAN 2019-2020
Rabu, 29 April 2020
Kriteria Kelulusan smkn 5 jakarta mengacu pada :
- SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 2020
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 356 Tahun 2020
A. Kriteria Kelulusan Berdasarkan
“SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 2020”
Penentuan Kelulusan Peserta Didik
- Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
- Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
- Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah
- Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi
dapat di download SE_Nomor_1_Tahun_2020
B. Kriteria Kelulusan Berdasarkan
“Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 356 Tahun 2020”
PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
- Peserta didik dinyatakan lulus dari Sekolah, setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai sikap /perilaku minimal baik
c. Lulus Ujian Sekolah sesuai dengan kreteria yang ditetapkan oleh sekolah
2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasar hasil
dari semester 1 tahun pertama sampai semester 2 tahun terakhir
a. Kriteria nilai sikap /perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidikan
b. Kriteria peserta didik lulus US ditentukan satuan pendidikan
dapat juga di download kepdis_Juknis Penentuan Kelulusan